
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 H sebesar Rp 88,4 juta per jemaah. Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan adanya upaya efisiensi agar biaya haji tidak membebani calon jemaah.
Dari total usulan tersebut, biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah sebesar Rp 54,9 juta, sementara sisanya — sekitar Rp 33,5 juta — akan ditutup dari dana nilai manfaat yang dikelola pemerintah.
Rincian komponen biaya yang dibayar jemaah meliputi:
-
Tiket penerbangan pulang-pergi: Rp 33,1 juta
-
Akomodasi di Makkah: Rp 14,6 juta
-
Akomodasi di Madinah: Rp 3,8 juta
-
Biaya hidup (living cost): Rp 3,3 juta
Sementara itu, dana nilai manfaat digunakan untuk menutup biaya layanan umum seperti konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, pelayanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, hingga pengelolaan penyelenggaraan haji baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Pemerintah menegaskan bahwa usulan ini mempertimbangkan prinsip istitha’ah (kemampuan finansial) calon jemaah agar tetap terjangkau dan berkeadilan. Selain itu, kebijakan pembiayaan ini juga menjaga likuiditas penyelenggaraan haji agar dana umat tetap aman dan dikelola secara transparan.
Komisi VIII DPR RI menargetkan bahwa penetapan resmi biaya haji tahun 2026 akan diumumkan paling lambat akhir Oktober 2025, setelah seluruh proses pembahasan di Panitia Kerja selesai.
Dengan skema ini, calon jemaah diharapkan bisa mulai mempersiapkan diri sejak dini, baik secara finansial maupun spiritual. Pemerintah juga terus berupaya agar pelayanan haji semakin baik dari tahun ke tahun tanpa menambah beban biaya yang signifikan.
Tagar: #BiayaHaji2026 #InfoHaji #Haji1447H #BeritaTerkini #HajiMurah