DPR Serius Perkuat Perlindungan Kesehatan Jiwa, RUU Kesehatan Mental Dipercepat!

Photo illustration of the DPR plenary session (Mery Handayani / VOI)

Jakarta, 20 September 2024 – Isu kesehatan mental yang kian mengemuka di kalangan masyarakat Indonesia mendorong Komisi IX DPR RI untuk serius mengakselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Mental. RUU yang dinilai sangat progresif dan ditunggu-tunggu ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

Anggota Komisi IX DPR, dr. Nurhadi, menyatakan bahwa RUU ini akan menitikberatkan pada aspek pencegahan, promotif, dan rehabilitatif, tidak hanya kuratif. "Ini adalah terobosan besar. RUU ini akan mengatur dengan jelas tentang layanan kesehatan mental dasar di fasilitas kesehatan primer, integrasi dengan sistem JKN-KIS, serta melindungi ODMK dari stigma dan diskriminasi," ujarnya kepada para wartawan di kompleks parlemen, Senayan.

Pembahasan RUU ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk para praktisi kesehatan dan aktivis. Mereka menilai kehadiran UU khusus sangat mendesak untuk mengatasi kesenjangan layanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Viralnya tagar #RUUKesehatanMentalDidukung di media sosial menunjukkan betapa publik menyambut positif langkah DPR ini. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang kuat, Indonesia dapat menekan angka prevalensi gangguan mental dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi para penyintas.

 
 

Post a Comment

Previous Post Next Post